Pengurusan SKCK di Tabalong Kini Terpusat di Polres, Tidak Lagi di Polsek
WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Tabalong kini dipusatkan di Polres Tabalong.
Terhitung mulai 20 Juli 2026, masyarakat tidak lagi dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK di kantor Polsek.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, membenarkan adanya perubahan mekanisme pelayanan tersebut.
"Benar terhitung mulai tanggal 20 Juli 2026 pembuatan SKCK baik yang baru maupun perpanjangan, kini hanya dapat dilakukan di Polres Tabalong." Jelas Heri saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Ia pun mengimbau masyarakat yang akan mengurus SKCK agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi SuperApps Polri untuk mengisi data pemohon sebelum datang ke Polres.
"Masyarakat yang akan bikin SKCK diharapkan datang ke Polres dan sebelumnya agar mengunduh aplikasi untuk pengisian data pemohon," katanya.
Menurut Heri, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2026 tentang penerbitan SKCK yang disesuaikan dengan perkembangan digitalisasi pelayanan publik.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengisi data diri dan tujuan penggunaan SKCK secara daring.
BACA JUGA: Antrean Mengular di Loket SKCK Polres Tabalong, Pemohon Didominasi Pencari Kerja
Setelah proses pengisian selesai, masyarakat dapat memilih lokasi pencetakan SKCK di Polres terdekat.
"Pada peraturan tersebut sebenarnya memudahkan masyarakat untuk pengurusan SKCK, yaitu dengan mengisi data dan keperluan melalui aplikasi, kemudian cetaknya bisa memilih lokasi atau Polres terdekat," jelasnya.
Pelayanan penerbitan SKCK di Polres Tabalong dibuka pada hari kerja, yakni setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Dengan sistem baru ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan digital untuk mempercepat proses pengajuan SKCK sebelum datang ke loket pelayanan. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu