”Laptop yang disediakan menggunakan prosesor Intel Core i3 serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” lanjutnya.

Seluruh laptop yang telah diterima sekolah kini berstatus sebagai aset daerah sehingga wajib dicatat dalam inventaris Barang Milik Daerah (BMD).

”Setelah diserahterimakan, laptop ini menjadi aset sekolah dan wajib dicatat dalam inventaris Barang Milik Daerah (BMD),” kata Mahriansyah.

Ia juga berharap setiap sekolah memiliki standar operasional penggunaan agar perangkat dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

”Kami berharap sekolah menyusun SOP penggunaan agar laptop dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk mendukung proses belajar mengajar,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu