Bupati Larang ASN di Tanah Bumbu Flexing dan Live Streaming
WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial, yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Bang Arul juga mengingatkan, agar tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.
Dalam edaran itu ditegaskan, penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun hal lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Selain melarang live streaming pribadi saat bekerja, pemerintah juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan, karena dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.
Aparatur juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum, serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial harusnya didorong menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga: 450 Pelajar Ditempa Kepemimpinan Disiplin dan Cinta Alam di PERMATA CAI XVII 2026 Tanah Bumbu
Baca Juga: Guna Cetak Generasi Maju, DP3AP2KB Tanah Laut Minta Guru SMP/MTS Masukkan Kurikulum SSK ke Dalam RPP
Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Surat edaran dengan nomor: B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026, diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan non-ASN dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/*)