WARTABANJAR.COM, JAKARTA -
Kualitas Program Magang Nasional (MagangHub) pada 2026 digalakkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Adapun langkah yang dilakukan dengan cara peningkatan standar kompetensi, kualitas mentor, perlindungan peserta, serta perluasan kemitraan dengan Dunia U saha dan Dunia Industri (DUDI) yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Kepala BNSP Syamsi Hari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Kemnaker berkomitmen membangun ekosistem MagangHub yang transparan dan efektif melalui penguatan tata kelola serta kolaborasi lintas sektor.

Upaya tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga DUDI.

"Kami akan melakukan penguatan tata kelola MagangHub melalui kurikulum berbasis kebutuhan industri, standarisasi kualitas pembimbing (mentor), dan evaluasi ketat terhadap perusahaan penyelenggara," ujar Menaker.

Baca Juga Diduga Sakit, Buruh Bangunan di Tegal Arum Banjarbaru Ditemukan Meninggal Dunia

Baca Juga Satreskrim Polres Tabalong Ungkap Pencurian Sepeda Listrik, Dua Warga Upau Diamankan

Selain memperkuat tata kelola, Kemnaker juga akan meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan guna memastikan seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin perlindungan hak-hak peserta sekaligus menjaga kualitas penyelenggaraan MagangHub.

Dalam rapat tersebut, Kemnaker dan Komisi IX DPR RI juga sepakat memperluas sebaran lokasi penyelenggaraan serta diversifikasi sektor industri agar manfaat MagangHub dapat dirasakan lebih merata oleh generasi muda di seluruh wilayah Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa sebagai bagian dari penguatan kualitas program, MagangHub ke depan akan diintegrasikan dengan sistem sertifikasi kompetensi kerja.

"Integrasi dengan BNSP ini diperlukan agar peserta memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional, sehingga memberikan nilai tambah yang nyata saat mereka memasuki dunia kerja," katanya. (Wartabanjar.com/humas)

Editor Restu