Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong, Maman Suherman, menyebut proses harmonisasi memberikan banyak masukan dan pengayaan substansi terhadap kedua rancangan peraturan tersebut.
Menurutnya, masukan dari Kementerian Hukum menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi yang nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.
“Kami mengharapkan dari harmonisasi ini terlahir Perbup yang berkualitas, hingga mampu menjamin pelayanan ASN kepada masyarakat yang semakin baik sebagaimana dicita-citakan dalam manajemen talenta,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Maman didampingi sejumlah pejabat dan tenaga ahli dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, di antaranya Kepala Bagian Organisasi Setdakab Tabalong Sujadi, Kepala Bagian Hukum Norma Zahriari, Inspektur Daerah Kabupaten Tabalong, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabalong.
BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Ajak Warga Pahami Pelayanan Publik
BACA JUGA: DPRD Kota Banjarmasin Soroti Kinerja BRC Basirih, Pengolahan Sampah Dinilai Belum Optimal
Pembahasan kedua Raperbup berlangsung dinamis dengan berbagai diskusi dan pertukaran argumentasi antara tim Pemkab Tabalong dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
Meski sempat diwarnai perbedaan pandangan, seluruh materi akhirnya dapat disepakati dan dinyatakan harmonis dengan ketentuan peraturan yang berlaku.







