Menurutnya, Peraturan Kepala Daerah memiliki peran penting dalam mengoperasionalkan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Oleh sebab itu, kualitas penyusunan regulasi harus terus ditingkatkan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan.

“Produk hukum daerah yang kuat secara yuridis dan akuntabel merupakan benteng perlindungan bagi aparatur dalam bekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, memperkuat harmonisasi regulasi, serta mendukung percepatan pembangunan menuju Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Tim Aksi Percepatan Pembangunan Daerah (AP2D) Tanah Bumbu Prof. Dr. H. Murtir Jedawi, SH, S.Sos., M.Si, yang memberikan pemaparan terkait substansi negara hukum, sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Wartabanjar.com/*)

Editor Restu