Dikatakan Prof Ifrani, tahapan verifikasi administrasi merupakan bagian penting dalam proses penjaringan sebelum penetapan bakal calon rektor.
Sementara itu, Peraturan Senat ULM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor (Pilrek) ULM Periode 2026–2030 menyatakan jumlah minimal pendaftar sebanyak 4 orang.
Karena hingga penutupan masa pendaftaran (termasuk masa perpanjangan), hanya terdapat 3 bakal calon rektor ULM, maka panitia Pilrek akan berkonsultasi guna mendapatkan arahan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tentang kelanjutan proses pemilihan.
Berdasar arahan Kemendiksaintek inilah proses pemilihan rektor ULM akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. (wartabanjar.com)







