Bang Dhin menjelaskan, masa kerja pansus direncanakan berlangsung selama satu bulan, namun apabila diperlukan, masa kerja tersebut dapat diperpanjang hingga enam bulan.

Wakil Ketua Pansus, H. Jahrian, S.E. menambahkan bahwa ia dan anggota pansus berkomitmen untuk bersama-sama memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Sementara itu, anggota pansus lainnya, Ilham Noor, S.T., menilai komitmen pengawasan juga harus didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, termasuk Satgas BBM yang telah dibentuk sejak tahun 2021.

Di sisi lain, para sopir truk yang hadir dalam rapat tersebut menaruh harapan besar kepada pansus.

Mereka meminta agar pansus mengusut tuntas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan melalui inspeksi mendadak ke SPBU yang dianggap bermasalah.

Menurut mereka, sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian antara lain praktik premanisme, aktivitas pelangsir, dugaan kongkalikong antara oknum pemilik SPBU dengan pihak tertentu, serta berbagai bentuk penyimpangan lain yang dinilai merugikan masyarakat penerima BBM bersubsidi. (wartabanjar.com/*)

Editor: Yayu