أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا
Artinya: “Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau memerintahkan agar kambing itu dimakan.” (HR. Al-Bukhari)
BACA JUGA: Jelang Idul Adha 2026, DKPPP Tabalong Ingatkan Karantina Ternak untuk Cegah PMK
Berdasarkan hadits tersebut, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hewan yang disembelih oleh perempuan tetap sah dan dagingnya halal untuk dimakan.
Tidak hanya itu, selama perempuan tersebut adalah seorang muslimah, tidak ada syarat tambahan yang membatasi keabsahan sembelihannya.
Ia menjelaskan:
وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ
Artinya: “Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi‘i dan para ulama sepakat atasnya.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz 9, hlm. 86)
Berdasarkan keterangan dari Imam An-Nawawi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan boleh dan sah menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya, daging sembelihannya pun halal untuk dimakan.
Tentu saja, ketentuan ini berlaku selama proses penyembelihannya itu sesuai ketentuan syariat, seperti membaca/mengucap basmalah, terputusnya saluran pernapasan dan makanan hewan tersebut, serta menggunakan alat pemotong yang tajam. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







