Juga penyerahan Simbolis Klaim Kematian kepada Pekerja Rentan di Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 68 ahli waris pada Tahun 2025-2026, dengan total santunan sebesar Rp2.856.000.000.

Adapun program perlindungan pekerja rentan oleh Pemerintah Daerah, telah menjangkau sebanyak 54.252 pekerja.

Santunan tersebut disalurkan Bupati Tanah Bumbu melalui BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

Turut dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama sejumlah instansi mitra, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanah Bumbu.

Penandatanganan oleh Kapolres Tanah Bumbu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin Kelas IB, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Kantor Pajak Pratama Batulicin, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan Badan Amil Zakat Nasional.

Penandatanganan ini menjadi bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang terpadu, mudah, cepat, dan profesional bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/Rel)