Turut hadir dalam RDPU ini unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan TNI dan Polri, Badan Pertanahan, Dinas Kehutanan, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel.
DPRD Kalsel juga membuka ruang dialog langsung dengan mahasiswa dan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menyerap aspirasi secara terbuka dan inklusif.
“Semuanya kami ayomi dan rangkul, baik TNI, Polri, maupun masyarakat. DPRD tidak dalam posisi memutus perkara, tetapi memfasilitasi agar proses berjalan adil dan transparan,” tegas Supian HK.
Terkait wacana Taman Nasional Pegunungan Meratus, Supian HK menilai perlu adanya kajian komprehensif dengan melibatkan masyarakat setempat agar kebijakan yang diambil memberikan dampak positif secara lingkungan maupun ekonomi.
Diketahui, hingga Mei 2026, status Pegunungan Meratus masih sebagai kawasan hutan lindung dan belum resmi ditetapkan sebagai Taman Nasional.
Luas kawasan Meratus mencapai sekitar 640.000 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalsel.
Salah satu kawasan yang telah dikelola adalah Tahura Sultan Adam seluas sekitar 112.000 hektare di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Proses pengusulan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional sendiri telah berjalan sejak 2020 dan masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah Provinsi Kalsel dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sejumlah dinamika masih terjadi, mengingat kawasan tersebut juga menjadi ruang hidup bagi masyarakat adat Dayak Meratus, aktivitas pertambangan rakyat, serta perkebunan.
Pemerintah Provinsi Kalsel pun saat ini tengah mendorong kawasan Meratus untuk ditetapkan terlebih dahulu sebagai Geopark Nasional, sebagai langkah awal dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Melalui RDPU ini, DPRD Kalsel berkomitmen untuk terus mengawal setiap aspirasi masyarakat dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan keadilan serta kebermanfaatan bagi seluruh pihak. (wartabanjar.com/*)
Editor: Yayu







