Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Berdasarkan penyidikan awal, motif utama murni karena sengketa ekonomi informal di atas tongkang.
”Rebutan lahan sisa batu bara di dalam tongkang,” sebut Alamsyah singkat mengenai pemicu aksi nekat pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak Satpolairud kini terus melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tala dan pihak Kejaksaan, untuk kelengkapan berkas penyidikan.(Wartabanjar.com/Gazali)







