Perda Lama Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemkab Banjar Usulkan Penyesuaian Perangkat Daerah
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar mengusulkan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, melalui rancangan peraturan daerah (Raperda).
Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi di Ruang Paripurna lantai 2 DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (6/5/2026).
Habib Idrus mengatakan, perangkat daerah memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.
“Perangkat daerah mempunyai peran strategis dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, perangkat daerah menjadi unsur pembantu kepala daerah dan DPRD, dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ia menilai, penataan organisasi perangkat daerah menjadi hal penting, agar pembangunan berjalan lebih optimal.
“Penataan organisasi perangkat daerah merupakan salah satu hal yang mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah,” katanya.
Menurut Habib Idrus, langkah tersebut juga bertujuan mendorong pembangunan berjalan lebih efektif, efisien, bersih dan bertanggung jawab.
“Guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan, perubahan juga diperlukan karena nomenklatur perangkat daerah saat ini dinilai perlu menyesuaikan perkembangan regulasi.
“Pentingnya pembentukan perda ini adalah untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini,” ungkapnya.
Habib Idrus menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 sebelumnya telah beberapa kali mengalami perubahan.
Bahkan, aturan tersebut terakhir diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Namun aturan tersebut dinilai masih belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan perkembangan keadaan saat ini sehingga perlu diganti,” tuturnya.
Ia menambahkan perubahan juga dilakukan berdasarkan pemetaan intensitas urusan pemerintahan, serta beban kerja perangkat daerah.
“Harapannya, perangkat daerah bisa tepat fungsi dan tepat ukuran,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)