Ia mengatakan, perubahan juga diperlukan karena nomenklatur perangkat daerah saat ini dinilai perlu menyesuaikan perkembangan regulasi.
“Pentingnya pembentukan perda ini adalah untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini,” ungkapnya.
Habib Idrus menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 sebelumnya telah beberapa kali mengalami perubahan.
Bahkan, aturan tersebut terakhir diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Namun aturan tersebut dinilai masih belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan nomenklatur dan perkembangan keadaan saat ini sehingga perlu diganti,” tuturnya.
Ia menambahkan perubahan juga dilakukan berdasarkan pemetaan intensitas urusan pemerintahan, serta beban kerja perangkat daerah.
“Harapannya, perangkat daerah bisa tepat fungsi dan tepat ukuran,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)







