Untuk zona 1, meliputi SPBU Sungai Rangas, Kasarangan, Belanti, dan Binjai Pirua, dengan jadwal pengisian setiap tanggal 5.
Sementara zona 2 meliputi SPBU Gambah, Mandingin, Jalan Tol, Durian Gantang, dan Telang dengan jadwal pengisian setiap tanggal 15.
“Teknis lebih lanjut akan dibahas kembali oleh Dinas Perdagangan bersama PSTKB, pengelola SPBU, dan pihak terkait lainnya,” tambah Dudi.
Ia berharap langkah penataan ini dapat menjawab kebutuhan para sopir, sehingga aktivitas angkutan dapat berjalan lebih lancar.
Sementara itu, Bupati HST Samsul Rizal bersama Ketua DPRD HST H Pahrijani, dan Wakil Ketua Tajudin juga turut memberikan arahan dalam rapat.
Dalam rapat tersebut, Bupati HST, Samsul Rizal, bersama Ketua DPRD HST H Pahrijani dan Wakil Ketua Tajudin turut memberikan arahan.
Bupati mengingatkan agar tidak ada SPBU yang menjual bio solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika ditemukan ada yang menjual di atas HET, maka akan kita tindak,” tegasnya. (wartabanjar.com/Adew)







