Anggota DPD RI Asal Kalsel Bantah Dugaan Pakai Ijazah Bermasalah Saat Pencalonan
Dari salah satu sumber yang ditemui, kata M Noor, pihaknya menemukan fakta adanya surat yang menyatakan bahwa oknum anggota DPD tersebut telah menggunakan ijazah bermasalah.
Diduga oknum tersebut tidak pernah hadir dalam ujian nasional program kesetaraan paket C tahun 2013 dan digantikan dengan orang lain atau menggunakan joki.
“Mencermati publikasi website MPR, terlihat kejanggalan riwayat pendidikan anggota senator, apakah mungkin ada pendidikan susulan setelah menjadi anggota legislatif,” ujar M Noor.
Diungkapkannya lagi, kejanggalan selanjutnya terjadi pada perbedaan data informasi riwayat pendidikan anggota DPD tersebut.
Yakni, saat mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024, disebutkan calon tersebut mempunyai riwayat pendidikan SLTP berupa Paket B lulusan 2019 dan pendidikan Paket C lulusan 2021 dari PKBM Bina Ilmu Banjarmasin.
Anehnya, saat terpilih menjadi anggota legislatif, data riwayat pendidikan tersebut berubah menjadi berpendidikan SLTP dari Pondok Pesanteren Nurul Jannah tahun 2009 dan Program Paket C lulusan 2021 dari PKBM Bina Ilmu.
“Dari perubahan pencantuman riwayat pendidikan oleh anggota senator tersebut, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar M Noor yang mengaku bersama bersama rekan-rekannya melakukan pengajuan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.
Mereka mempertanyakan adanya fakta ketidakkonsistenan informasi riwayat pendidikan yang dipublikasikan oleh MPR RI.
Tujuan dari pengajuan sengketa informasi tersebut adalah mengungkap kasus dugaan penggunaan ijazah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. (wartabanjar.com/hasby)
Editor : Hasby