“Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan lima paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” terang Heri.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total enam paket sabu dengan berat bersih 4,27 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dompet, tisu, kotak rokok, satu pak plastik klip, sekop dari sedotan, kotak penyimpanan, timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungannya.
Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus berperan serta dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







