“Ini adalah perubahan pertama yang kami lakukan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014. Kami mengajak seluruh pihak, terutama para pelaku usaha untuk dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam implementasinya nanti untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Supian HK.

Rapat koordinasi kali ini merupakan bagian dari proses harmonisasi dalam penyusunan Raperda TJSLP, dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif guna mendorong peran aktif dunia usaha dalam pembangunan daerah di Kalimantan Selatan. (Wartabanjar.com/Rin/Adpim/*)

Editor Restu