Rakor Percepatan Penyusunan Raperda TJSLP, Sekdaprov Kalsel: Ujung Tombak Target RPJMD
“Setiap perusahaan yang lahir, tumbuh, dan beroperasi di tanah Kalimantan Selatan pada dasarnya adalah bagian dari keluarga besar banua ini. Kewajiban melaksanakan TJSLP/CSR adalah wujud nyata dari komitmen dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Sekda lagi.
Syarifuddin juga menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan daerah.
“Kami menaruh harapan besar melalui pelaksanaan TJSLP/CSR yang terarah, perusahaan tidak hanya mengedepankan aspek profit, tetapi juga menjadi pahlawan pembangunan yang bersama-sama pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” lanjut Sekdaprov Syarifuddin.
Melalui rapat ini, Sekda Kalsel berharap tercipta penyelarasan kebijakan yang mampu memaksimalkan kontribusi dunia usaha secara merata.
“Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan pelaku usaha, sehingga setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah,” tutupnya.
Ditambahkan Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Suprapti Tri Astuti, Perda 1 Tahun 2014 ini dilakukan revisi, karena ada beberapa item yang tidak termasuk di Perda tersebut.
"Di antaranya, kami ingin memasukkan tekhnis penggelontoran dana CSR yang dilakukan lewat Aplikasi E-Optima TJSLP namanya. Ini adalah platform berbasis spasial untuk merencanakan, memantau, dan melaporkan program CSR TJSLP secara online dan real-time. Sistem ini bertujuan memperkuat kolaborasi pembangunan, transparansi data, serta mendukung percepatan SDGs dan program prioritas daerah," jelas Kepala Bappeda Kalsel.
Selain itu, kedepan pihaknya juga ingin adanya pembentukan Forum TJSLP yang nanti melibatkan 13 Kabupaten Kota.
"Ini nanti yang akan membahas apa saja tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pembangunan di Kalswl yang tidak tercover dalam APBD Provinsi," tutup Astuti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyampaikan, Raperda TJSLP yang tengah disusun ini merupakan perubahan pertama guna menyempurnakan regulasi yang ada.