Polisi kemudian menjemput kedua pelaku di kediaman masing-masing untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak yang sebelumnya saling mengenal sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Dalam proses tersebut, kedua pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.
Kesepakatan damai pun tercapai. Korban bersedia memaafkan, sementara kedua pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mereka juga menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku jika kembali melakukan pelanggaran serupa.
Pendekatan problem solving yang dilakukan Polsek Banua Lawas ini menjadi contoh penyelesaian perkara ringan dengan mengedepankan nilai musyawarah dan kekeluargaan di tengah masyarakat. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







