Polres Banjarbaru Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 280 Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar

Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Kapolres juga menyebut, pengungkapan kasus ini memberikan dampak besar dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kurang lebih kami berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 orang dari bahaya narkotika,” ungkapnya.

Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di akhir kegiatan, seluruh barang bukti dimusnahkan di hadapan para pihak terkait sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: andi akbar