Polres Banjarbaru Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 280 Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode akhir Maret hingga April 2026.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.

Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, dalam pers rilisnya menyampaikan total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1,7 kilogram dan 280 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Ia menegaskan, pemusnahan ini menjadi bagian dari transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepolisian kepada publik.

“Ini merupakan wujud komitmen kami bersama untuk perang terhadap narkoba,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi bangsa serta kehidupan sosial masyarakat.