Menteri PPPA Tegaskan: Tidak Ada Toleransi Kekerasan Anak di Daycare

Dalam paparannya, Menteri PPPA juga menyoroti kondisi layanan daycare di Indonesia. Data menunjukkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin, sementara 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. “Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” jelasnya.

Sebagai solusi, Kemen PPPA mendorong penerapan sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, sistem pemantauan, serta penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding). “Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi memadai,” tegas Menteri Arifah.

Kemen PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan anak di lingkungan sekitar. Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, agar kejadian serupa tidak terulang. (Wartabanjar.com/birhum KemenPPPA)

Editor: Andi Akbar