WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Dua mantan pejabat Disdik resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, eks Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, dan Q, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), yang ditetapkan pada Senin (27/4).
Penetapan ini menyusul tersangka sebelumnya, yakni penyedia jasa berinisial TAN.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, N dan Q langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Kasi Intelijen Ardian, Junaedi mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang terus dilakukan.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, hari ini kembali ditetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kadisdik dan mantan Kabid SD,” ujar Junaedi.
Kasi Pidana Khusus, Mirzantio Ernanda, turut menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk tingkat SD dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
“Dari hasil sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Dalam proyek tersebut, N berperan sebagai Pengguna Anggaran, sementara Q bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.







