Satu Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Disdik Banjarmasin, Kasipidsus Kejari: Bisa Bertambah

Modus yang dipakai tersangka adalah menyediakan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.

Bahkan, sebagian besar aplikasi itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga manfaat proyek tidak bisa terserap secara maksimal.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) dari kurun waktu 2021 hingga 2024, Kejari Banjarmasin telah melakukan penggeledahan di kantor Disdik.

Penggeledahan dilakukan pada Senin, 24 November 2025 lalu, selama 4,5 jam sejak pukul 11.00 Wita.

Menurut Kejari, penggeledahan dilaksanakan oleh Bidang Pidsus Kejari Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN – 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025 sesuai dengan prosedur pada tahap penyidikan.

Sejumlah dokumen disita dan puluhan saksi diperiksa hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka. (Wartabanjar.com/ignatius)

Editor: Yayu