Tak Tanam Tapi Mau Panen, Pria di Tabalong Tertangkap Petik Cabai di Kebun Warga Digiring ke Kantor Polisi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp250.000, dengan perkiraan harga cabai Rp50.000 per kilogram.

Meski demikian, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum.

Melalui fasilitasi Polsek Haruai, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Proses mediasi tersebut turut dihadiri oleh pihak korban, terduga pelaku, serta kepala desa Kembang Kuning dan kepala desa Catur Karya.

Dalam kesepakatan yang dicapai, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan seluruh pihak, serta bersedia pindah domisili dari Kecamatan Haruai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Selain itu, pelaku juga menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku apabila mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Diketahui, pelaku sebelumnya juga kerap tertangkap tangan melakukan tindakan serupa di wilayah Kecamatan Haruai.

Kegiatan penyelesaian melalui pendekatan problem solving yang dilaksanakan di Polsek Haruai pada Senin (20/4/2026) sore berlangsung aman dan kondusif. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu