Dia diduga terlibat kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI.
PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2025.
Juga beredar kabar, Hery terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Saaat digiring meninggalkan gedung Jampidsus Kejagung dalam kondisi tangan diborgol, Hery Susanto hanya diam meski dicecar pertanyaan oleh pers.
Senin 9 Maret 2026, penyidik Kejagung menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik di kantor dan rumah seorang anggota Ombudsman RI berinisial YH.
“Ada dokumen sama beberapa barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung A Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, saat itu.
Menurut Syarief penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung di dua lokasi, yakni kantor Ombudsman RI dan seorang rumah komisioner di kawasan Cibubur.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penggeledahan terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau CPO.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar dia.
Selain itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). (Wartabanjar.com/dwisud)
Editor : Hasby













