WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting terkait pembentukan dan pembahasan regulasi daerah.
Rapat secara umum membahas penetapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarmasin Tahun 2026.
Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian Raperda prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin, yang mencakup Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Mengutip Instagram DPRD Kota Banjarmasin, rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat, Senin (13/4/2026), dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda. (wartabanjar.com/*)








