WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Polairud Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayan perairan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (17/3) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni A (47), warga Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjamasin Barat, dan DIF (47), warga Jalan Aes Nasution, Gang Musyawarah, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbur RK Siregar memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, adanya transaksi narkotika.
Baca Juga Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4,4 Miliar
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyamaran untuk membeli langsung ke lokasi yang ada di Jalan Setoyo S, Komplek Esterang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Saat di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku, dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” papar Siregar, didamping Wakapolresta, AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Resnarkoba, Kompor Syuaib Abdullah, dan Kasat Polairud, Kompol Dading Kalbu Adie.
Tidak hanya sampai di situ, ungkap Siregar, dari hasil introgasi terhadap pelaku, petugas mendapat informasi lokasi barang bukti lainnya, yang ada di Jalan Ampera 3, tepatnya di Pesisir Sungai Banyiur, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.







