Curi Sepeda Motor di Jorong, AR Diborgol Polisi di Pekapuran Raya Banjarmasin
Ukuran Huruf:
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena perbuatannya itu. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu