“Sebelumnya para SKPD mengusulkan kurang lebih 1.600 formasi, tetapi belum bisa diakomodir semua mengingat kemampuan keuangan dan aturan,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran daerah. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Tabalong telah mencapai sekitar 29 persen.
“Dari perhitungan itu, kita tidak mungkin mengakomodir semua usulan yang diajukan oleh SKPD,” jelasnya.
Hasil rapat tersebut selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan, dengan mempertimbangkan jumlah pensiun ASN pada 2026.
Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap proses rekrutmen ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan ASN yang profesional serta mampu bekerja optimal dalam melayani masyarakat.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad







