WARTABANJAR.COM – Sebuah putusan penting dikeluarkan oleh Mahkamah Agung India yang mengizinkan penghentian perawatan penunjang hidup terhadap seorang pasien yang telah lama berada dalam kondisi vegetatif.

Pasien bernama Harish Rana (31), diketahui mengalami koma selama 11 tahun setelah mengalami cedera kepala berat akibat jatuh dari lantai empat asrama pada 2013.

Sejak kejadian tersebut, Harish hanya bertahan hidup dengan bantuan alat medis, termasuk tabung pernapasan dan selang makanan. Kondisinya tidak menunjukkan perkembangan berarti, bahkan dinyatakan tidak memiliki kemungkinan pulih oleh tim medis.

Permohonan penghentian perawatan diajukan oleh keluarga, yang selama bertahun-tahun menghadapi tekanan emosional dan beban biaya pengobatan yang terus meningkat. Ayahnya, Ashok Rana, menyatakan keputusan ini diambil demi mengakhiri penderitaan panjang sang anak.

Berdasarkan laporan BBC, dua tim medis independen telah melakukan evaluasi menyeluruh. Hasilnya menunjukkan kerusakan otak permanen, ketergantungan total pada alat bantu, serta tidak adanya respons sadar yang signifikan.

Keputusan ini termasuk dalam kategori eutanasia pasif, yaitu penghentian tindakan medis penunjang hidup agar pasien dapat meninggal secara alami. Praktik ini telah diizinkan secara hukum di India sejak 2018, berbeda dengan eutanasia aktif yang masih dilarang.

Putusan tersebut kini menjadi sorotan luas karena menyentuh aspek hukum, medis, dan moral. Di satu sisi, keputusan ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat pasien. Namun di sisi lain, memicu diskusi panjang mengenai batasan intervensi medis dalam mempertahankan kehidupan.

Dengan keputusan ini, tim dokter diberikan kewenangan untuk secara bertahap menghentikan perawatan yang selama ini menopang kehidupan Harish, mengakhiri perjalanan panjang yang penuh ketidakpastian.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad