Sembunyikan 39 Gram Sabu, ‘Ikang’ Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Laut

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut.

Seorang pria berinisial MN alias Ikang (34) berhasil diringkus petugas dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari sekitar pukul 01.50 WITA.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait perkara tersebut,” ujar Iptu M. Firmansyah Baso.

Penangkapan MN alias Ikang berkembang ke lokasi kedua setelah petugas melakukan interogasi mendalam. Pelaku mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di rumahnya yang terletak di Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan.