Pansus III DPRD Kalsel Bahas Raperda Pengelolaan Air Tanah Bersama Pemangku Kebijakan Terkait

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kebijakan (stakeholder) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (11/3/2026) pagi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah.

Dalam pertemuan itu, Pansus III mengundang berbagai pihak terkait guna menghimpun masukan serta pandangan terhadap materi Raperda yang tengah dibahas.

Salah satu pihak yang turut diundang adalah perwakilan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), namun dalam rapat tersebut, pihak ASPADIN menyampaikan bahwa draf Raperda baru mereka terima pada hari yang sama, sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajari lebih lanjut isi dokumen tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah mengatakan bahwa pihak ASPADIN meminta waktu untuk mengkaji materi Raperda bersama para anggotanya yang berjumlah sekitar 30 orang.

“Mereka meminta waktu untuk mempelajari draf Raperda ini terlebih dahulu dan akan merapatkannya bersama anggota ASPADIN lainnya. Rencananya mereka akan melakukan pertemuan internal terlebih dahulu,” ujarnya, dikutip Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, hasil pembahasan dari pertemuan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pansus III DPRD Kalsel sebagai bahan masukan dalam proses penyempurnaan Raperda, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.