Pihak Pertamina mengalami kerugian materil sekitar Rp 19 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah linggis panjang, satu buah linggis pendek, satu buah parang, dan satu unit gawai warna putih.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







