Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 Wita, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MNF (35) di kawasan Jalan Veteran Gang Sejati saat sedang bersama istrinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama rekannya berinisial MF dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Haris.
Menurut keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam jenis mandau milik korban yang digunakan oleh MF, sementara MNF menggunakan pisau. Usai kejadian, kedua pelaku membuang senjata tersebut di sekitar lokasi kejadian.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku kedua yakni MF akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah dengan didampingi pihak keluarganya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit serta satu lembar kaos hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Untuk saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 Jo Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.(Wartabanjar.com/iqnatius)
editor: nur_muhammad







