Patroli Malam, Polisi Bekuk Pria di Kelayan Selatan yang Bawa Sajam Terselip di Pinggang

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Patroli rutin jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berujung pada pengungkapan kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Bejo Ershi Kresna menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.

“Pelaku kami amankan saat anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum kami,” ujar AKP Bejo Ershi Kresna.

Pelaku diamankan di Jalan Laksana Intan Gang Mutiara Dalam RT 017 RW 02, Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RD (33), warga Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya, dengan panjang sekitar 28 sentimeter. Senjata tersebut disimpan pelaku di balik baju, tepatnya di pinggang sebelah kiri.