WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah berhasil meringkus dua terduga pelaku pengedar sabu, pada Selasa (25/11/2025) malam.
Dua pelaku tersebut adalah Muhammad Fawwaz Rayza Atyla (18) dan Yanto (36), kedua merupakan warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri memaparkan, keduanya diamankan di dua tempat berbeda, setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Pelaku pertama yakni M. Fawwaz diamankan di kawasan Jalan Cempaka, Kelurahan Kertak Baru Ulu, dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram, serta sebuah sepada motor yang digunakan untuk mobilitas pelaku,” papar Kanit Reskrim, Senin (8/11/2025).
Dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, petugas berhasil mendapat informasi dan langsung melakukan pengembangan ke Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama.
“Di situ petugas berhasil mengamankan pelaku Yanto, yang diduga kuat sebagai bandar atau pemasok,” ungkap Fakhri.
BACA JUGA: Sejumlah Negara Boikot Kontes Menyanyi Eurovision karena Partisipasi Israel
Dari pelaku Yanto, petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat 75 gram, dan 2 buah unit sepeda motor,” tambahnya.
Selanjutnya, para pelaku ini diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wartabanjar.com/iqnatius)







