Meski demikian, pemerintah daerah tengah berupaya mencari solusi melalui skema penataan ulang kawasan.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggantian hak, di mana pemilik lahan menyerahkan tanahnya kepada pemerintah untuk dibangun kembali pasar yang lebih layak.
Sebagai gantinya, para pemilik akan mendapatkan hak menempati kios di bangunan baru.
Selain itu, opsi pembebasan lahan oleh pemerintah juga menjadi alternatif sebelum proses pembangunan dilakukan.
Ridho juga mengingatkan bahwa kawasan tersebut berada di bantaran sungai yang memiliki aturan dan regulasi khusus terkait pembangunan.
“Pemerintah tetap berupaya mengajukan bantuan dan mencari solusi terbaik. Namun status tanah harus jelas terlebih dahulu. Kami akan terus berkoordinasi agar ke depan ada solusi permanen demi keamanan kawasan tersebut,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu







