Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan bahwa penataan jabatan di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan merupakan bagian dari strategi penyegaran birokrasi agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.

Menurut orang nomor satu di Kalsel itu, penempatan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi sehingga setiap pejabat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal.

Selain itu, Gubernur H. Muhidin menyampaikan bahwa penataan jabatan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta kapasitas dan kompetensi masing-masing pejabat.

“Rotasi ini untuk penyegaran sekaligus menempatkan pejabat sesuai kemampuan dan pengalaman yang dimiliki, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pemerintahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur H. Muhidin juga menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan.

Gubernur Kalsel menyebut pejabat yang menunjukkan kinerja baik akan dipertahankan bahkan berpeluang mendapatkan pengembangan karier.

Sebaliknya, pejabat yang dinilai kurang optimal akan dievaluasi dan dapat dipindahkan ke posisi yang lebih sesuai.

BACA JUGA: Arahan Presiden Prabowo Jelang Keberangkatan Haji Saat Konflik Timur Tengah Memanas

“Evaluasi tetap kita lakukan. Kalau kinerjanya baik tentu kita pertahankan, kalau tidak sesuai maka akan kita evaluasi kembali,” tegasnya.

Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa posisi yang belum terisi secara definitif, salah satunya yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.

Menurut Gubernur H. Muhidin, kekosongan jabatan tersebut terjadi karena belum ada pejabat yang memenuhi persyaratan kepangkatan untuk menduduki posisi tersebut.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD KalseL, H. Supian HK beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalsel atau yang mewakili.

Hadir pula Sekretaris Daerah Kalsel, Sekretaris Daerah Kalsel, M. Syarifuddin, para Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekretariat Daerah, serta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. (rfq/adpim)

Editor: Yayu