Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah di HSU dan Bagi yang Memakai Mazhab Imam Hanafi
WARTABANJAR.COM, AMUNTAI- Bagi umat Islam Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang ingin berzakat fitrah dan membayar fidyah, berikut ini informasinya.
Kementerian Agama Kalimantan Selatan belum lama ini mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 2026 Kabupaten HSU.
Besarannya berbeda-beda sesuai dengan jenis berasnya, yaitu antara Rp35.000-Rp60.000 per jiwa untuk zakat fitrah sementara fidyah Rp15.000/hari tidak berpuasa.
BACA JUGA: Adik Kandung PM Israel Benjamin Netanyahu, Iddo Netanyahu Dilaporkan Tewas Akibat Dirudal Iran
Lebih jelasnya, begini rinciannya:
- Jenis beras: Jambun
- Zakat fitrah (per jiwa): Rp60.000
- Jenis beras: Mayang (Gambut/Pulut), Mutiara dan sejenisnya
- Zakat fitrah (per jiwa): Rp55.000
- Jenis beras: Beras Jawa Premium, Rukut, Arjuna, Pamanukan dan sejenisnya
- Zakat fitrah (per jiwa): Rp50.000
- Jenis beras: Pandak, R, Siam Madu dan sejenisnya
- Zakat fitrah (per jiwa): Rp45.000
- Jenis beras: Cihirang, Thailand, Bulog, Inpari dan sejenisnya
- Zakat fitrah (per jiwa): Rp35.000
Catatan: Bagi yang berzakat fitrah dengan uang sesuai Mazhab Imam Hanafi maka uang yang diserahkan adalah Rp60.000 (sesuai dengan harga setengah Sha Gandum/2 kilogram Gandum utuh)
Fidyah:
Pembayaran fidyah di Kabupaten Tabalong adalah beras 1 mud/hari tidak berpuasa kepada fakir miskin. Satu gantang (5 liter) beras sama dengan 6 mud senilai Rp15.000/hari tidak puasa.
(wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu