Dinas PUPR Kalsel Fasilitas Dialog Terkait Sengketa Lahan Gedung DPRD Kalsel

Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan percepatan sertifikasi terhadap lahan-lahan milik pemerintah provinsi yang secara administratif telah dinyatakan clean and clear (CnC).

Adapun poin ketiga, tim yang telah dibentuk nantinya diminta untuk menyampaikan laporan progres setiap satu bulan sekali, dengan target penyelesaian dalam jangka waktu enam bulan.

“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Banua,” ujar Rais. (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu