Sebelumnya, Komisi I DPRD Kalsel telah melaksanakan rapat pembahasan terkait sengketa lahan dimaksud. Rapat pada Rabu, (4/3/26) siang hari ini merupakan pertemuan kedua bersama sejumlah SKPD terkait untuk memperdalam langkah penyelesaiannya.
Dalam rekomendasi tersebut, Komisi I DPRD Kalsel mengharapkan dibentuknya Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Penataan Ulang Kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel yang melibatkan pemerintah daerah melalui SKPD terkait, instansi vertikal seperti BPN dan Kejaksaan, dan juga aparat penegak hukum.
Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan percepatan sertifikasi terhadap lahan-lahan milik pemerintah provinsi yang secara administratif telah dinyatakan clean and clear (CnC).
Adapun poin ketiga, tim yang telah dibentuk nantinya diminta untuk menyampaikan laporan progres setiap satu bulan sekali, dengan target penyelesaian dalam jangka waktu enam bulan.
“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Banua,” ujar Rais. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







