VIRAL! Diduga Sudah Tak Cinta, Suami Masukan Istri ke di RSJ Kaki Tangan Diikat, Ini Klarifikasi Rumah Sakit
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita diikat di atas tempat tidur di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Heerdjan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @moodindo.news. Dalam rekaman itu terlihat seorang wanita mengenakan baju berwarna pink dan celana pendek terbaring di atas kasur dengan kondisi tangan serta kakinya diikat.
Wanita tersebut diketahui berada di ruang rawat inap rumah sakit jiwa tersebut. Tindakan pengikatan itu disebut sebagai upaya pembatasan gerak atau restrain.
Saat video direkam, ibu dari wanita tersebut terlihat marah dan mempertanyakan alasan putrinya berada di rumah sakit jiwa. Ia bersikeras bahwa anaknya tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Seorang ibu marah-marah karena anaknya yang sehat mentalnya dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa oleh menantunya yang menjadi suami korban,” tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam video itu juga terlihat beberapa petugas rumah sakit berusaha menghalangi sang ibu saat merekam kondisi putrinya.
Klarifikasi Rumah Sakit
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak RS Soeharto Heerdjan memberikan klarifikasi melalui unggahan resmi di akun Instagram @rs_soehartoheerdjan.
Dalam pernyataan tersebut, rumah sakit menjelaskan bahwa tindakan pengikatan pasien merupakan prosedur medis yang dikenal dengan istilah restrain.
“Menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan tindakan pengikatan pasien di ruang rawat inap Rumah Sakit Soeharto Heerdjan serta berbagai komentar yang muncul di masyarakat terutama di media sosial. Kami memahami bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan,” tulis pihak rumah sakit dalam keterangan resminya.
RSJ Soeharto Heerdjan menjelaskan bahwa restrain merupakan tindakan pembatasan gerak pasien untuk melindungi pasien maupun orang lain dari potensi tindakan yang membahayakan.
“Tindakan pengikatan pasien dalam pelayanan medis dikenal dengan istilah restrain, yaitu pembatasan gerak yang dilakukan untuk melindungi pasien maupun orang lain dari potensi tindakan yang dapat membahayakan serta dilakukan tanpa menyakiti pasien,” jelas pihak rumah sakit.