WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pemerintah Kota Banjarbaru masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) non-PNS, seperti pegawai paruh waktu maupun PJLOP.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru, Sirajoni, mengatakan pembahasan terkait THR sudah dilakukan di lingkungan pemerintah daerah.
“Untuk THR PNS tentu sudah jelas mengikuti kebijakan yang ada, tetapi untuk ASN paruh waktu maupun PJLOP, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Sirajoni menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan pembahasan internal terkait kemungkinan pemberian THR bagi pegawai tersebut.
“Secara internal sudah kita rapatkan dengan Bapperida untuk menghitung kemungkinan besaran yang akan diberikan kepada ASN paruh waktu maupun PJLOP sesuai kemampuan daerah,” jelasnya.
Namun demikian, nominal THR yang akan diberikan belum dapat dipastikan karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Temukan Sejumlah Kejanggalan, Polisi Selidiki Kematian Pria di Barbershop Banjarbaru
Setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan, Pemko Banjarbaru akan menyesuaikannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Setelah ada keputusan dari pemerintah pusat, nanti akan kita sesuaikan dengan Perwali yang berlaku di Banjarbaru,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







