Dana Rp2,6 Miliar Dinkes Banjarbaru Dikembalikan, Oknum Bendahara Kini Jadi Staf

Terkait sanksi, Juhai menyebut penanganannya merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Banjarbaru.

BACA JUGA: Temukan Sejumlah Kejanggalan, Polisi Selidiki Kematian Pria di Barbershop Banjarbaru

“Iya, itu kan sanksi dari kepegawaian, dari BKPSDM Pemerintah Kota,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penggelapan dana operasional Dinas Kesehatan Banjarbaru sebesar Rp2,6 miliar sempat menjadi perhatian setelah bendahara berinisial IS dilaporkan tidak masuk kerja sejak 3 November 2025.

Hasil penelusuran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kemudian mengarah kepada bendahara tersebut, namun dana yang sempat dibawa disebut telah dikembalikan. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu