WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Dana operasional Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru sebesar Rp2,6 miliar yang sebelumnya diduga dibawa oleh oknum bendahara akhirnya telah dikembalikan.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru, dr. Juhai Tri Agustina, mengatakan nilai uang yang dikembalikan tersebut sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat.
“Nilainya sama seperti hasil audit dari Inspektorat kemarin. Sama nilainya,” ujarnya saat ditemui, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, bendahara yang sebelumnya menangani keuangan di Dinas Kesehatan Banjarbaru sudah tidak lagi menjabat sejak beberapa bulan lalu.
“Bendahara sudah tidak, karena sejak Februari kita sudah diganti,” katanya.
Oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut kini masih bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Banjarbaru, namun tidak lagi menangani keuangan.
“Kalau sekarang dia masih bertugas di Dinas Kesehatan, tetapi tidak sebagai bendahara lagi melainkan sebagai staf saja,” jelasnya.
Terkait sanksi, Juhai menyebut penanganannya merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Banjarbaru.
BACA JUGA: Temukan Sejumlah Kejanggalan, Polisi Selidiki Kematian Pria di Barbershop Banjarbaru
“Iya, itu kan sanksi dari kepegawaian, dari BKPSDM Pemerintah Kota,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penggelapan dana operasional Dinas Kesehatan Banjarbaru sebesar Rp2,6 miliar sempat menjadi perhatian setelah bendahara berinisial IS dilaporkan tidak masuk kerja sejak 3 November 2025.







