WARTABANJAR.COM, RANTAU- Sebentar lagi Idul Fitri 1447 H/2026.

Menjelang Idul Fitri adalah saatnya membayar zakat fitrah juga fidyah bagi umat Islam.

Per daerah di Indonesia memiliki besaran zakat fitrah dan fidyah berbeda-beda, termasuk juga di Kalimantan Selatan.

Khusus di Kalimantan Selatan juga berbeda-beda per kabupaten/kota.

BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Tembak Aktivis Dayak Saat Aksi di Palangkaraya, Korban Luka Parah Dilarikan ke RS

Khusus Kabupaten Tapin, belum lama ini Kementerian Agama setempat telah mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut.

Berdasarkan surat keputusan Tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Tapin Tahun 1447 H/2026 M, dikutip dari Instagram Kementerian Agama Kalsel, Kamis (5/3/2026), berikut ini rinciannya:

  1. Jenis beras: Mayang Super
    • Harga beras: Rp18.000/liter
    • Nilai zakat fitrah (3,5 liter): Rp63.000
  2. Jenis beras: Mayang Top/Jambun
    • Harga beras: Rp16.000/liter
    • Nilai zakat fitrah (3,5 liter): Rp56.000
  3. Jenis beras: Mayang, Gambut, Mutiara, Banjar, Siam Kupang, Arjuna, Madu, Rojolele, Lopoijo
    • Harga beras: Rp14.000/liter
    • Nilai zakat fitrah (3,5 liter): Rp49.000
  4. Jenis beras: Sirang, Inpari
    • Harga beras: Rp11.000/liter
    • Nilai zakat fitrah (3,5 liter): Rp38.000

Besaran Fidyah

Untuk besaran fidyah di Kabupaten Tapin mengacu kepada SK Baznas Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2024 yaitu Rp 40.000/jiwa/hari.

(wartabanjar.com/yayu)

Editor: Yayu