Menurutnya, anjing liar berpotensi membawa penyakit berbahaya seperti rabies yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak aman dari anjing liar, tidak memberi makan atau menyentuhnya, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan hewan yang mencurigakan,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan warga yang memiliki hewan peliharaan agar memastikan telah dilakukan vaksinasi serta tidak dibiarkan berkeliaran bebas.
Selain itu, masyarakat yang mengalami gigitan anjing diminta segera mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir lalu secepatnya mencari bantuan medis untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Polres HST mengajak seluruh masyarakat tetap waspada demi menjaga keselamatan diri dan keluarga. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







