Cek Cara Tukar Uang di BI untuk Jadwal Luar Pulau Jawa

  • Buka situs https://pintar.bi.go.id
  • Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
  • Tentukan lokasi kas keliling Pilih tanggal penukaran Isi data diri (NIK, nama, HP, email)
  • Pilih nominal sesuai ketentuan Unduh bukti pemesanan
  • Bukti pemesanan wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran.
  • Siapkan KTP asli

Penukaran uang baru 2026, setiap orang menukarkan uang dengan jumlah maksimal Rp 5.300.000.

Yakni pecahan Rp 50.000, maksimal 50 lembar Rp 20.000, maksimal 50 lembar Rp 10.000, maksimal 100 lembar Rp 5.000, maksimal 100 lembar Rp 2.000, maksimal 100 lembar Rp 1.000, maksimal 100 lembar. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor Restu