Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban, satu lembar baju lengan panjang, satu lembar celana panjang warna hitam, serta satu lembar pakaian dalam perempuan.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar:
Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak dan kelompok rentan. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad







