Pengungkapan kasus peredaran jaringan serbuk haram itu berawal dari adanya informasi akurat dari masyarakat lalu dilakukan penyelidikan.
“Jadi, setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak menuju lokasi lalu berhasil mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah,” ujar Sidiq.
BACA JUGA: Ojol Perempuan di Banjarmasin Jadi Korban Order Fiktif, Saldo Rp2 Juta Raib Langsung Pingsan
Lantas berdasarkan identitas yang dimiliki, pelaku sendiri merupakan warga yang beralamat di Jalan Batang Bahalang, Desa Batang Bahalang, Kecamatan Labuhan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST).
Berdasarkan temuan itu, pelaku beserta barang buktinya langsung digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







